Sidang Vonis Terdakwa Penyerangan Air Keras Digelar Hari Ini, Novel Baswedan Tak Banyak Berharap

- 16 Juli 2020, 10:30 WIB
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.*
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.* /Antara

PR BANDUNGRAYA - Hari ini, Kamis 16 Juli 2020 sidang vonis untuk dua terdakwa kasus penyerangan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette akan mengikuti sidang secara daring melalui fasilitas telekonferensi tepat pukul 10.00 WIB.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Kamis 16 Juli 2020, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel Baswedan.

Baca Juga: Ekspor Kopi Indonesia ke Swiss Melonjak Naik saat Pandemi Covid-19

Jaksa menyampaikan, aksi terdakwa dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan cara menyiram cairan asam sulfat ke badan Novel Baswedan, namun di luar dugaan, cairan malah mengenai mata.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sendiri merupakan polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

Baca Juga: Laporan Nielsen 2020: BTS dan The Beatles, Satu-satunya Grup dengan Penjualan Album 1 Juta Keping

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadir Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sementara itu, Novel Baswedan mengaku tidak berharap apapun terhadap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis ini.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x