Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri.
Kemudian setelah dibentuk, Pantarlih akan melakukan tugasnya dan akan mendapat gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Nasi Kuning Viral di Cimahi Jadi Makanan Favorit? Kepoin Yuk ini Dia Rahasianya!
Adapun tugas Pantarlih sebagai berikut:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,
3 Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.