BANDUNGRAYA.ID - Berikut ini rincian tugas dan gaji yang didapat oleh Pantarlih Pemilu 2024, besaran gajinya lumayan banget.
Rangkaian Seleksi Panitia Penyelenggara Pelaksanaan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
Mulai dari KPU Kabupaten/kota, PPK Kecamatan hingga PPS Desa sudah selesai pelantikan panitia terpilih.
Baca Juga: Stay Safe Warga Bandung! Cek Perkiraan Cuaca Buruk di Bandung Hari Ini Selasa 31 Januari 2023
Setelah diumumkannya PPS ditiap-tiap desa, kini telah dibuka pendaftaran Pantarlih yang dikordinir oleh PPS.
Dalam artikel ini akan dibahas terkait rincian tugas dan gaji yang akan didapatkan oleh Pantarlih.
Adapun Pantarlih sendiri merupakan orang yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
Pantarlih ini bertugas untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri.
Kemudian setelah dibentuk, Pantarlih akan melakukan tugasnya dan akan mendapat gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Nasi Kuning Viral di Cimahi Jadi Makanan Favorit? Kepoin Yuk ini Dia Rahasianya!
Adapun tugas Pantarlih sebagai berikut:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,
3 Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran gaji yang didapat oleh Pantarlih selama masa tugas adalah Rp1 juta perbulan.
Sehingga jika masa tugas Pantarlih selama dua bulan, maka besaran gaji yang akan didapat senilai Rp2 juta.
Itulah rincian tugas dan gaji Pantarlih Pemilu 2024.***