Inilah Persyaratan Dokumen yang Harus di Lengkapi saat akan Perpanjangan SIM Online atau SIM Keliling

- 18 Februari 2023, 11:13 WIB
Inilah Persyaratan Dokumen yang Harus di Lengkapi saat akan Perpanjangan SIM Online atau SIM Keliling
Inilah Persyaratan Dokumen yang Harus di Lengkapi saat akan Perpanjangan SIM Online atau SIM Keliling /Twitter/@TMCPoldaMetro

BANDUNGRAYA.ID - Berikut ini informasi terkait dokumen atau persyaratan untuk perpanjangan SIM online atau SIM keliling dilokasi terdekat. 

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kelengkapan utama dalam berkendara.

Biasanya SIM harus dilakukan perpanjangan masa berlakunya agar tetap bisa digunakan kedepannya. 

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari ini Sabtu 18 Februari 2023 untuk Wilayah Bandung hingga Cimahi

Selain mendatangi Polres setempat, kini masyarakat difasilitasi dengan program Samsat Keliling/SIM keliling sehingga warga tak perlu datang langsung ke Polres kota atau kabupaten.

Namun sebelum mendatangi lokasi, pastikan anda sudah melengkapi beberapa persyaratan dibawah ini:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya, 

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET, 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi Hari ini dan Besok 17-18 Februari 2023, Segera Cek di Dini

Lokasi yang kedua yaitu di Lucky Square yang berada di Jalan antapani Bandung.  

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x