Mahfud MD Ketar-ketir? Ikut Komentari Kasus Viral Mario Dandy yang Aniaya David Hingga Koma, Begini Katanya 

- 24 Februari 2023, 11:44 WIB
Mahfud MD Ikut Komentari Kasus Viral Mario Dandy yang Aniaya David Hingga Koma, Begini Katanya 
Mahfud MD Ikut Komentari Kasus Viral Mario Dandy yang Aniaya David Hingga Koma, Begini Katanya  /Instagram.com/@mohmahfudmd

 

BANDUNGRAYA. ID - Mahfud MD ikut berkomentar soal kasus viral video Mario Dandy yang aniaya David hingga koma.
 
Saat ini tengah viral kasus Mario Dandy (MD) , anak dari Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II menganiaya anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
 
Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor yang bernama David di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada malam hari.
 
 
Dari video yang beredar di twitter, Mario Dandy menganiaya David dengan memukul bagian wajah beberapa kali, dan menginjak David saat dalam keadaan tersungkur. 
 
Akibat perbuatan yang dilakukan Mario Dandy, saat ini David dalam keadaan koma dirumah sakit, dan Mario Dandy harus berurusan dengan hukum. 
 
Atas kejadian tersebut Menkopulhukam Mahfud MD ikut berkomentar.
 
 
"Tidak ada perdamaian atau permaafan dlm hukum pidana. Utk perkara ringan mmg ada restorative justice. Penganiayaan yg dilakukan oleh anak pejabat ini hrs diproses hukum. Scr hkm administrasi Pjbt yg pny anak dlm tanggungan hedonis dan ber-foya2 hrs diperiksa" Dalam cuitan di akun twiter @mohmahfudmd.
 
Selain Mahfud MD, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pun turut merespon atas tindakan Mario Dandy.
 
"Saya selaku direktur Jenderal Pajak menyampaikan rasa prihatin, yang mendalam atas terjadinya kasus ini," ujarnya.
 
Dalam video klarifikasi tersebut, ia juga berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang berjalan, karena hal tersebut dapat memberikan stigma negatif terhadap para pegawai pajak. 
 
"Untuk itu saya menyampaikan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, dan apabila diperlukan kami juga siap bekerja samasama.
 
Saya mengecam segala tindak kekerasan maupun gaya hidup mewah, dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh pegawai direktorat jenderal pajak,
 
dan keluarganya yang dapat menggerus tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi dan memberi stigma negatif terhadap seluruh jajaran direktorat jenderal pajak yang berjumlah lebih dari 45.000 pegawai,
 
saya percaya lebih banyak pegawai yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi terhadap tugas-tugas di direktorat jenderal pajak," tegasnya.
 
Suryo juga menyampaikan tidak akan ragu untuk menindak perilaku maling uang rakyat tesebut dan pelanggaran integritas. 
 
"Saya akan terus memimpin dan menjaga integritas seluruh jajaran direktorat jenderal pajak secara konsisten, dan tidak akan ragu mengambil tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas," ujarnya. 
 
Kemudian Suryo pun mengungkapkan bahwa saat ini Ditjen pajak tengah bekerja sama dengan inspektorat kemenkeu. 
 
"Kementrian keuangan mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggan integritas salah satunya melaui analisis dan pemeriksaan terhadap pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan aplikasi laporan perpajakan dan harta kekayaan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggaraan negara, saat ini unit kepanduan internal direktorat jenderal pajak bekerjasama dengan inspektorat jenderal kementerian keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan.
 
Saya menyampaikan Terimakasih atas perhatian yang diberikan para semua pihak atas informasi yang disampaikan akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Suryo Utomo dalam vidio yang dibagikan di twitter melalui @DitjenPajakRI
 
Perlu diketahui saat ini Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 
 
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP ayat 2. Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x