Unair: Kasus Pelecehan Mahasiswa Inisial G Fetish Kain Jarik Bakal Diserahkan ke Pihak Berwenang

- 30 Juli 2020, 16:15 WIB
Foto korban Predator Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akdemik dari Mahasiswa PTN di SBY.
Foto korban Predator Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akdemik dari Mahasiswa PTN di SBY. /Twitter.com

PR BANDUNGRAYA - Sejak pagi ini viral di media sosial twitter sebuah utas pengakuan korban pelecehan seksual dengan fetish bungkus main jarik.

Berdasarkan keterangan korban, pemilik akun twitter bernisial @m, pelaku pelecehan seksual mengaku sebagai salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya. Diketahui pelaku bernisial G merupakan mahasiswa angkatan 2015.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Kamis 30 Juli 2020, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya akan mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswanya yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Salat Iduladha 1441 Hijriah, Besok Jumat 31 Juli 2020

Pelaku pelecehan seksual memiliki fetish terhadap kain jarik. Fetish sendiri adalah orang yang memiliki dorongan seksual yang berhubungan dengan benda mati. Pelaku berinisial G mengelabui korban dengan modus objek penelitian agar korban bersedia menuruti permintaannya.

Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair Suko Widodo di Surabaya, membenarkan bahwa pelaku fetish kain jarik berkedok riset yang viral di media sosial Twitter merupakan mahasiswa Unair angkatan 2015 berinisial GAN.

"Fakultas Ilmu Budaya Unair telah menggelar sidang komite etik terhadap yang bersangkutan. Pastinya kami akan mengambil tindakan tegas karena sudah menyalahi etika mahasiswa," kata Suko pada Kamis 30 Juli 2020.

Baca Juga: Viral Utas di Twitter, Pengakuan Korban Pelecehan Seksual Fetish Kain Jarik Berkedok Penelitian

Suko menjelaskan pihaknya melalui FIB Unair juga telah mencoba menghubungi GAN dan keluarganya.

Namun, hingga saat ini, GAN yang merupakan warga luar Surabaya itu belum bisa dihubungi, sehingga pihak kampus akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x