Kepergok Foto Bareng Djoko Tjandra di LN, ICW Soroti Aliran Dana pada Jaksa Pinangki Sri Malasari

- 31 Juli 2020, 13:29 WIB
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Djoko Tjandra ditangkap tim Badan Reserse Kriminan Polri, Kamis 30 Juli 2020 di Malaysia. Djoko Tjandra ditangkap sebagai satu dari sejumlah nama yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesua (MAKI) menilai Djoko Tjandra sebagai paket sempurna sebab ia bisa melarikan diri keluar masuk Indonesia dengan KTP dan pasport buatan sendiri.

"Kekuatan uangnya bisa melakukan segala hal sampai istilah saya itu kan paket sempurna masuk ke Indonesia keluar dari Indonesia tanpa diketahui, bisa bikin KTP bisa bikin paspor dapat surat jalan dari oknum kepolisian dapat juga beberapa hal yang lain-lain ada oknum jaksa yang ketemu Djoko Tjandra," kata Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagaimana dilaporkan RRI Jumat, 30 Juli 2020.

Baca Juga: Kisah Pilu PNS India Ashok Khemka, Mutasi Kerja 56 Kali Karena Ungkap Skandal Korupsi Politisi

Polri telah menetapkan Brigjen Polisi Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka. MAKI sendiri menduga ada dugaan gratifikasi dan suap dengan ditetapkannya Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri itu.

Bulan hanya terlibat Polisi, Kejaksaan Agung nampaknya harus mendalami motif dibalik pertemuan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra.

"Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya Kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice," kata Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Baca Juga: Resep Sate Sapi Tambulinas Khas Sulawesi

Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar korps adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x