Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta, Mulai Berlaku Senin 3 Agustus 2020

- 2 Agustus 2020, 14:51 WIB
Ilustrasi kemacetan.
Ilustrasi kemacetan. /Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

PR BANDUNGRAYA - Mulai Senin, 3 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kembali pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil genap.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis 30 Juli 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrayat-bandungraya.com dari Antara.

"Mulai pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil-genap di Jakarta," ucap Anies Baswedan.

Baca Juga: Miliki Ukuran Pinggang Terkecil di Dunia, Pelajar Muda Asal Myanmar Kerap Dibanjiri Hujatan

Kebijakan ini dipilih untuk diterapkan kembali di Jakarta agar mobilitas warga di tengah pandemi virus corona bisa dibatasi.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap Jakarta juga sempat diterapkan, namun pada Maret 2020 sejak kasus Covud-19 dikonfirmasi untuk pertama kalinya di Indonesia, kebijakan ganjil genap tiba-tiba ditiadakan.

Anies Baswedan menuturkan kondisi pandemi saat ini merupakan tantangan besar, namun demikian ia yakin bahwa warga Jakarta bisa melewati masa-masa ini.

Baca Juga: Viral Video Ibu-ibu Botram di Bahu Jalan Tol Cipali, Netizen Geram: Dia Pikir Itu Jalan Nenek Moyang

Per Sabtu 1 Agustus 2020, Jakarta telah mengonfirmasi 21.575 kasus dengan sisa kasus aktif 6.836 orang. Anies Baswedan menekankan warganya agar mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan dengan baik dan tertib.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Humas Pemprov DKI Jakarta sebagaimana dikutip dari akun instagram @dkijakarta, berikut ini daftar 25 rute ganjil genap di Jakarta yang mulai berlaku besok, Senin 3 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x