Jadwal Perubahan Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2023, hanya Diberi 2 Hari?

- 30 Maret 2023, 11:49 WIB
Jadwal Perubahan Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2023, hanya Diberi 2 Hari?
Jadwal Perubahan Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2023, hanya Diberi 2 Hari? /Bella Yustia Rachmadina/

BANDUNGRAYA.ID - Perubahan cuti bersama Idul Fitri tahun 2023, hanya diberi 2 hari?

Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), mengumumkan tentang perubahan cuti bersama tahun 2023.

Pengumuman akan adanya perubahan cuti bersama tahun 2023, disampaikan melalui konferensi pers yang diadakan oleh Kemenko PMK.

Menko PMK menuturkan bahwa telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk mengevaluasi SKB untuk membahas cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga: Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Potensi Sanksi FIFA terhadap PSSI

Rapat dihadiri oleh tiga menteri lainnya, diantaranya sebagai berikut:

1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu Abdullah Azwar Anas

2. Menteri Tenaga Kerja, yaitu Ida Fauziyah

3. Menteri Agama, yaitu Yaqut Cholil Qoumas

Rapat ini menindaklanjuti tentang arahan Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 24 Maret 2023 tentang perubahan cuti bersama tahun 2023.

Jokowi meminta agar libur cuti bersama yang pada mulanya 21 dan 24-26 April 2023 diubah menjadi 19-21 dan 24-25 April 2023.

Baca Juga: Resep Puding Simpel: Ide Sajian Berbuka Puasa Ramadhan 2023, Dijamin Enak Banget!

Jadi, libur lebaran yang pada mulanya tiga hari, menjadi dua hari saja.

Menko PMK pun menjelaskan pertimbangan terkait perubahan cuti bersama ini.

"Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal," ujarnya.

Ia pun menambahkan bahwa hal ini dapat menghindari penumpukan massa pada puncak mudik lebaran.

Berdasarkan hasil survei dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menjelang Idul Fitri tahun ini diperkirakan terdapat 123 juta orang pemudik.

Baca Juga: Lihat Peluang Dapat Cuan Tambahan di Shopee Affiliate Program ala Dwi Handayani

Jumlah ini mengalami kenaikan yang amat drastis jika dibandingkan dengan jumlah perkiraan pada tahun lalu, yakni 85 juta orang pemudik.

Melihat dari hasil survei tersebut, maka dari itu para menteri terkait, melakukan penandatanganan atas perubahan SKB tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023.

Muhadjir Effendy pun memiliki harapan yang sangat besar terkait bantuan dari seluruh pihak.

Harapan bantuan tersebut dikhususkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (Polri).

Bantuan tersebut untuk melakukan asesmen secara berkala untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat dalam mudik hari raya Idul Fitri pada tahun 2023.

Dengan melakukan assesment tersebut, diharapkan mampu mengendalikan arus mudik secara baik.

Baca Juga: Kuliner Bandung Ini Selalu Diburu Pembeli! Pantas Rasanya Bikin Ketagihan,Yuk Kepoin Kulinernya di Sini

Hal ini akan berdampak pada terhindarnya pemudik dari kemacetan dan ketidaknyamanan perjalanan.

Berdampak pada Waktu Pembagian THR?

Menteri Tenaga Kerja menjelaskan bahwa ia sudah menandatangani surat edaran terkait pembagian THR tahun 2023 pada Selasa, 28 Maret 2023.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa terdapat Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah yang mengatur waktu pembayaran THR.

"Pembayaran THR itu paling akhir h-7 perayaan keagamaan (Idul Fitri)," ujarnya.

Namun meskipun begitu, Menteri Tenaga Kerja berharap perusahaan mampu memberikan THR lebih cepat.

Jika ada perusahaan yang mencicil atau bahkan tidak membayar THR, maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut baik berupa sanksi administrasi maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x