BANDUNGRAYA.ID - Simak penjelasan waktu yang disunnahkan kumandangkan takbiran seusai bulan Ramadhan dilengkapi dengan lafadz dan artinya.
Takbir pada Hari Raya sangat dianjurkan untuk dikumandangkan.
Seluruh Masjid dan Mushola serempak mengumandangkan Takbir guna sambut datangnya 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri.
BBaca Juga: Majalengka Memang Menawan! Lebaran Nikmati Indahnya Pesona Wisata Ini, Bikin Kenangan Tak Terlupakan
Baca Juga: Cipanas Punya Wisata yang Bikin Momen Lebaran Kamu Semakin Asyik, Rasanya Gak Mau Pulang!
Atas firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 185, yang berbunyi:
"... Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur."
Namun, tahukah Anda kapan waktu yang disunnahkan untuk kumandangkan lantunan Takbir?
Dilansir BANDUNGRAYA.ID melalui kanal YouTube Yufid.TV, dijelaskan terdapat dua macam Takbir. Di antaranya: