Cara Mendaftar Jadi Peserta Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75, Dibuka Sore Ini

- 10 Agustus 2020, 16:28 WIB
Logo hut RI ke-75.
Logo hut RI ke-75. /Instageam.com/@kemenkominfo

PR BANDUNGRAYA - Pandemi virus corona turut mengubah budaya peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang biasa digelar secara sakral setiap tahunnya.

Momen perayaan HUT Kemerdekaan RI biasanya diisi dengan banyak kegiatan lain selain upacara bendera, seperti menggelar perlombaan antar RT hingga pentas seni di tiap kampung.

Walau berbeda, Sekretariat Presiden tetap berusaha menjadikan momen perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 sebagai hari yang spesial dan tentunya sakral.

Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji dan Pensiun ke-13 Dibayarkan Mulai Hari Ini Tanggal 10 Agustus 2020

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Senin 10 Agustus 2020, salah satu upaya Sekretariat Presiden memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 adalah dengan mengundang masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk berpartisipasi mengikuti upacara bendera.

Pada 17 Agustus 2020 mendatang, masyakat Indonesia bisa mengkuti upacara bendera yang digelar di Istana Merdeka secara virtual melalui konferensi video.

"Peringatan yang digelar secara daring tersebut dimaksudkan sebagai upaya mematuhi protokol kesehatan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19," kata Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden Yayat Hidayat di Jakarta, Senin 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Hari Veteran Nasional: Oded M. Danial Akui Ketekunan Lansia Jaga Kesehatan Tubuh

Sekretariat Presiden mengatakan, pihaknya memiliki sebanyak 17.845 kuota undangan untuk masyarakat Indonesia.

Sebelum mengkuti upacara bendera pada 17 Agustus 2020 mendatang, mereka yang ingin turut serta hadir diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu di laman https://pandangistana.setneg.go.id.

Laman pendaftaran peserta upacara bendera baru akan mulai dibuka pada Senin, 10 Agustus 2020 pukul 17.08.45 WIB.

"Setelah melakukan pendaftaran, pendaftar akan menerima notifikasi melalui pesan WhatsApp dan surel sebagai tanda bahwa permohonan undangan telah diterima," kata Yayat.

Baca Juga: Rich Brian Gaet Jae DAY6 Kolaborasi di Lagu 'Love in My Pocket', Intip Video Klipnya: Ada BTS dan RV

Permohonan yang telah diterima dan diverifikasi akan memperoleh pesan melalui WhatsApp dan e-mail yang berisi ketentuan untuk mengikuti jalannya Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia atau Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka secara langsung melalui konferensi video.

Setiap pendaftar hanya akan memperoleh satu tautan undangan konferensi video.

"Para pendaftar yang mengikuti jalannya upacara secara daring tersebut juga akan memperoleh sertifikat elektronik yang dikirimkan melalui surel selepas mengikuti upacara tersebut," ujar Yayat.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x