Pembantu Rumah Tangga di Pariaman Cabuli Bayi 8 Bulan Sambil Video Call Suami

- 11 Agustus 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /Pixabay/

PR BANDUNGRAYA - Pembantu rumah tangga di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat terciduk telah melakukan aksi pelecehan seksual dan pencabulan terhadap bayi majikannya yang baru berusia delapan bulan.

Pelaku adalah seorang perempuan berinisial VV (19) yang berasal dari Kota Padang. VV sendiri baru bekerja kepada majikannya selama beberapa minggu.

Sang majikan mengaku merasa iba sehingga keluarganya menerima VV untuk tinggal di kediamannya sembari membantu pekerjaan rumah.

Baca Juga: Nickelodeon Hadirkan Serial Khusus Patrick Star dari Kartun 'SpongeBob Squarepants'

Sayangnya, VV justru membalas rasa iba pemilik rumah dengan cara mencabuli anak mereka yang masih berusia delapan bulan.

Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat telah mengamankan VV di Polres Pariaman beserta barang bukti pencabulan.

"Pelaku (perempuan) sudah diamankan di Polres Pariaman beserta barang bukti," kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana di Pariaman, Senin 10 Agustus 2020 sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: Serius Gunakan Pengaruh BTS, Big Hit Edu Cipatakan Program Pendidikan Bahasa Korea di Luar Negeri

Polisi mengatakan, kronogi kejadian bermula saat Rabu 5 Agustus 2020 orang tua bayi berisial MD itu baru saja pulang mencari bibit.

Saat itu tersangka terlihat sedang mengganti pamper atau popok korban dengan alasan korban buang air besar. Namun orang tua korban curiga dan terus mendesak pelaku agar mengakui perbuatannya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x