ICW Soroti Anggaran Rp90,45 Miliar untuk Influencer, Begini Tanggapan Staf Jokowi

- 22 Agustus 2020, 12:40 WIB
Ilustrasi logo Indonesian Corruption Watch (ICW).
Ilustrasi logo Indonesian Corruption Watch (ICW). /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Anggaran untuk aktivitas yang melibatkan influencer sudah muncul sejak tahun 2017, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) beberkan bahwa tidak sembarangan influencer bisa terlibat dalam alokasi anggaran tersebut.

Influencer adalah orang yang bisa memberikan pengaruh di masyarakat. Di era serba digital ini, banyak influencer yang terkenal melalui media sosial seperti Instagram, Twitter, bahkan YouTube.

Influencer sendiri bisa berasal dari berbagai profesi. Mulai dari selebriti, blogger, youtuber, dan vlogger. Mereka merupakan seorang public figure yang memiliki peran penting dalam suatu komunitas dalam mempengaruhi anggota komunitas tersebut.

Baca Juga: Netflix Hadirkan Drive-In 'Stranger Things' di Los Angeles, Pusat Kota Akan Disulap Jadi Hawkins

Ada beberapa influencer Indonesia yang terkenal belakangan ini, salah satunya Gita Savitri Devi, Hanummegaa, Aulion, dan sebagainya.

Mereka merupakan influencer yang datang dari profesi yang berbeda. Mereka dinilai punya potensi untuk memberikan pengaruh kepada pengikutnya.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Sabtu 22 Agustus 2020, dalam konferensi pers 'Rezim Humas: Berapa Miliah Anggaran Influencer?',  peneliti ICW Egi Primayogha menyatakan pemerintah pusat menganggarkan Rp90,45 miliar untuk beragam aktivitas yang melibatkan influencer pada Kamis 20 Agustus 2020.

Baca Juga: Bukan Kolaborasi, Ariana Grande Ambil Peran sebagai Produser dalam Single BLACKPINK ft Selena Gomez

Menurut Egi, anggaran belanja pemerintah untuk aktivitas yang melibatkan influencer telah mulai muncul pada tahun 2017.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyatakan bahwa anggaran senilai Rp90,45 miliar itu tidak seluruhnya untuk membayar influencer seperti pernyataan ICW, anggaran itu akan banyak dialokasikan dalam beberapa sektor.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x