Kisruh Gugatan UU Penyiaran, Politisi PAN Drajad Wibowo Minta RCTI Adaptasi Diri

- 30 Agustus 2020, 13:26 WIB
Logo RCTI.*
Logo RCTI.* /

PR BANDUNGRAYA - Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad Wibowo menyuarakan pendapatnya mengenai gugatan RCTI dan iNews terhadap UU penyiaran.

Menurutnya, langkah itu tidak bagus. Harusnya stasiun televisi memperkuat kontennya agar bisa bersaing dengan kreativitas para pembuat konten yang siran melalui internet.

Ia mengatakan apa yang RCTI lakukan adalah seperti menentang arus perkembangan teknologi informasi, pembuatan konten.

Baca Juga: Gunung Rinjani Kembali Dibuka, Wagub NTB Tetapkan Protokol Standar Pendakian Covid-19

“Di seluruh dunia ya ada dua, melalui jalur frekuensi penyiaran biasa dan internet,” katanya.

Seperti Pikiranrakyat-bandungraya.com mengutip dari Warta Ekonomi, Minggu 30 Agustus 2020, menurut Dradjad, langkah RCTI dinilai bisa merugikan anak muda kreatif untuk membuat siaran sendiri dengan konten yang kreatif.

Menghentikan anak muda Indonesia kreatif. Sementara di negara lain, anak muda sedang berlomba-lomba menciptakan karya yang kreatif.

Baca Juga: Riset Baru Peneliti Inggris: Anak-anak dan Remaja Tidak Rentan Terinfeksi Virus Corona

“Ini tentu sangat merugikan anak muda kita yang kreatif,” ucapnya.

Harus diketahui jika untuk mendapatkan izin frekuensi membutuhkan prosedur yang panjang dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x