Jakarta PSBB, Berikut Ini Aturan Lengkap Pergub Nomor 88 Tahun 2020

- 16 September 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. //ANTARA FOTO//Asprilla Dwi Adha/hp

5. Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.

Baca Juga: Xiaomi Redmi 9C Dibanderol Seharga Rp1,3 Juta, Ini Perbandingan Kualitasnya dengan Samsung dan Oppo

Aturan di Kantor

1. selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

2. pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib.

a. Mengatur mekanisme bekerja dan rumah/tempat tinggal untuk seluruh karyawan.

b. Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, jika mekanisme bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan dan di rumah/tempat tinggal.

c. Menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha ttetap berjala secara terbatas.

d. Menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

e. Melakukan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat bekerja.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x