Jakarta PSBB, Berikut Ini Aturan Lengkap Pergub Nomor 88 Tahun 2020

- 16 September 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. //ANTARA FOTO//Asprilla Dwi Adha/hp

6. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelannggan dan pegawai.

7. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.

8. Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga: Astronom Temukan Tanda-tanda Kehidupan di Planet Venus

Aturan Rumah Ibadah

1. Selama pemberlakuan PSBB, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan pembatasan jumlah pengguna paling banyak 50 persen dan dari kapasitas dan mematuhi Peraturan Gubernur mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

2. Terhadap rumah ibadah dan/atau tempat tertentu yang berlokasi di luar lingkungan pemukiman dan/atau perkantoran, atau yang berada pada zona merah yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan, dikecualikan dan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni melakukan penutupan untuk kegiatan peribadatan.

Baca Juga: Rilis Versi Remix Lagu '17', Joshua dan DK SEVENTEEN Berkolaborasi dengan Pink Sweat$

3. Penutupan untuk kegiatan peribadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Walikota/Bupati kepulauan Seribu dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk rumah ibadah dan/atau tempat tertentu yang berlokasi di luar lingkungan permukiman berdasarkan rekomendasi dan o Kanwil Kementerian Agama dan pimpinan lembaga keagamaan; dan

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x