Menko Luhut Tegaskan Operasi Yustisi di Masa PSBB, Mahfud Md: Pelanggar Bisa Dipidana

- 16 September 2020, 07:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. /RRI

PR BANDUNGRAYA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan sering melakukan operasi yustisi.

Hal itu ia ungkapkan setelah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.

Luhut diberikan tugas baru untuk bisa menekan penyebaran virus Covid-19 di sembilan provinsi di tanah air.

Baca Juga: Ahok Bicara Blak-blakan Soal Pertamina, dari Gaji hingga Hutang ke Negara Lain

Untuk bisa merealisasikan tugasnya, Luhut diminta berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) Doni Monardo dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Sembilan provinsi yang diminta lebih difokuskan dalam menekan angka kasus positif pasien Covid-19 yakni, Provinsi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Papua.

Selain mempunyai dampak yang besar terhadap pergerakan perekonomian nasional, kesembilan provinsi tersebut merupakan penyumbang terbanyak dalam kasus penyebaran virus Covid-19, di mana 75 persen dari total kasus nasional atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif berasal dari wilayah tersebut.

“Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate, dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi,” ujar Luhut dalam rapat koordinasi.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 16 September 2020: 1 Gram Emas Antam Naik Rp. 6000

 

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x