Menko Luhut Tegaskan Operasi Yustisi di Masa PSBB, Mahfud Md: Pelanggar Bisa Dipidana

- 16 September 2020, 07:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. /RRI

Dalam rangka melancarkan operasi yustisi yang direncanakan Luhut, Menkopolhukam Mahfud MD menyarankan agar kepala daerah segera melakukan perubahan terhadap Pergub, Perbub atau Perwali menjadi Perda ke DPRD agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara Undang-undang Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh membuat sanksi pidana,” ujar Mahfud seperti dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI.

“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu diluar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” katanya.

Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1 juta rupiah.

Baca Juga: Xiaomi Redmi 9C Dibanderol Seharga Rp1,3 Juta, Ini Perbandingan Kualitasnya dengan Samsung dan Oppo

Rapat koordinasi yang dilakukan secara daring tersebut turut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala BNPB Doni Monardo.

Selain itu, rapat koordinasi juga turut dihadiri beberapa kepala daerah yang provinsinya diharuskan fokus untuk menekan kasus penyebaran virus, yakni Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x