Total Ada 23 Hari, Berikut Daftar Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional pada Tahun 2021

- 16 September 2020, 08:12 WIB
Ilustrasi kalender.
Ilustrasi kalender. /PIXABAY/tigerlily713

PR BANDUNGRAYA - Menjelang tiga bulan menuju pergantian tahun, tidak terasa waktu cepat berlalu.

Pemerintah telah resmi menentukan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari.

Jumlah tersebut terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari, dan cuti bersama sebanyak 7 hari.

Baca Juga: Manjakan Pengguna dengan Fitur Apple One, Berikut Daftar dan Tarif Berlangganannya

Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, dan Nomor 4/2020 pada 10 September 2020, berdasarkan keputusan sejumlah Menteri.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman resmi Humas MENPANRB pada Rabu, 16 September 2020, untuk penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah melalui Keputusan Menteri Agama.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ahok Bicara Blak-blakan Soal Pertamina, dari Gaji hingga Hutang ke Negara Lain

Meskipun sudah ada SKB dari tiga menteri, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal tersebut sesuai dengan amanat PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas MENPANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x