1.740 Orang Dirawat di RSD Wisma Atlet, Kabar Baik Kapasitas Penampungan Pasien Tersisa 40 Persen

- 16 September 2020, 21:01 WIB
pemandangan RSD Wisma Atlet Jakarta yang baru terisi 40-60 persen dari kapasitas maksimal.
pemandangan RSD Wisma Atlet Jakarta yang baru terisi 40-60 persen dari kapasitas maksimal. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Rumah Sakit Darurat Covid-19 Kemayoran Wisma Atlet diprediksikan masih bisa menampung pasien baru cukup banyak sebab jumlah pasien saat ini baru mencapai angka 40 sampai 60 persen dari kapasitas maksimal.

Kepala Pusat Kesehatan TNI Mayjen TNI Tugas Ratmono menjelaskan bahwa mereka masih bisa menerima pasien dengan jumlah cukup banyak.

“Rumah Sakit Darurat Covid-19 Kemayoran Wisma Atlet saat ini dihuni 1.740 pasien. Masih bisa menerima pasien cukup banyak,” ucapnya dalam keterangan di Jakarta, pada Rabu, 16 September 2020.

Baca Juga: Update Penambahan Kasus Covid-19 Sumedang Hari Ini 16 September 2020: Tanjung Sari Positif Lagi

Dilansir dari Antara, per hari ini Rabu 16 September 2020, Rumah Sakit tersebut telah mencatatkan pasien Covid-19 sembuh sebanyak 13.217 orang.

“Sejak 23 Maret hingga 16 September 2020, pasien terdaftar sebanyak 15.309 orang, pasien sembuh 13.217 orang,” ucap keterangan Kepala Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian, pada Rabu, jumlah tersebut adalah hasil akumulasi data daro 23 Maret 2020.

Sedangkan sebanyak 280 orang mendapati rujukan ke Rumah Sakit lain serta lima orang meninggal dunia. Update data dari RSD Wisma Atlet jumlah pasien yang rawat inap saat ini tercatat sebanyak 1.740 pasien, terdiri dari 893 pria dan 847 wanita.

Baca Juga: Militer Israel Kembali Bombardir Jalur Gaza dengan Rudal, Hamas Tegaskan Tak Akan Tinggal Diam

Sementara itu, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di RSD Wisma Atlet sebanyak 1.740 orang, dan untuk pasien suspek belum tercatatkan (nol).

Presiden Jokowi sebelumnya meresmikan Wisma Atlet Kemayoran sebagai RS Darurat Covid-19, pada Senin, 23 Maret 2020 lalu, yang mampu menampung 12 ribu pasien.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x