“Sesuai prinsip PSBB, warga dianjurkan keluar dari rumah seperlunya. Transportasi publik tetap beroperasi dengan pembatasan pada masa PSBB ini untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak,” tuturnya.
Baca Juga: NCT 2020 Dikabarkan Comeback dengan 23 Member, Siap Rilis RESONANCE Pt.1 Oktober Mendatang
“Berbagai bentuk upaya ini memerlukan dukungan dan kerja sama dari seluruh pengguna KRL untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya lagi.
Lanjut Ane, pihaknya mewajibkan pengguna commuter line menggunakan masker kain tiga lapis. Hal itu menjadi bentuk dukungan ke Pemerintah dalam memerangi penyebaran Covid-19.
Hal itu mengingat tujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19. Bahkan, PT KCI mengajak masyarakat guna beraktifitas di rumah.
Baca Juga: Leicester Vs Burnley 4-2, The Foxes Menang Tempati Posisi Puncak Klasemen Liga Inggris
Apabila terdapat kebutuhan mendesak, masyarakat diminta untuk menggunakan masker dengan pemakaian yang tepat, yakni menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu.
Saat ini di tengah PSBB jilid dua, PT KCI memberikan pembatasan pengguna KRL untuk usia 60 tahun ke atas, dapat memanfaatkan transportasi KRL mulai pukul 10:00 hingga 14:00 WIB.
Selain itu, lanjut Anne, upaya pencegahan penyebaran Covid-19, PT KCI rutin membersihkan KRL dan penyemprotan disinfektan usai KRL melakukan perjalanan pelayanan.***