PR BANDUNGRAYA – Masyarakat Indonesia yang sering menggunakan masker jenis kain, sekarang harus benar-benar memperhatikan masker yang akan dikenakan, seiring dengan penetapan masker oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), pada Selasa, 22 September 2020.
BSN telah menatapkan masker yang boleh dipakai, yakni masker yang memiliki minimal dua lapisan kain, ketetapan yang telah tercatat dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020.
“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serta, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable),” kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Nasrudin Irawan dilansir dari Antara.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Subsidi Gaji Rp 600.000 Batal Cair untuk 15 Juta Pekerja?
Penyusunan ketetapan yang dilakukan oleh Komite Teknis 599-01 Tekstil dan Produk, guna mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain yang tertuang dalam aturan standarisasi SNI 8914:2020.
Aturan keberlakuan SNI tersebut, terdapat pengecualian, di antaranya standar itu tidak berlaku untuk jenis masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi.
Sementara itu, keberlakuan standar tersebut ditunjukan guna mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.
Penetapan SNI tersebut tercatat dalam Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
Baca Juga: Sinopsis Film Enola Holmes, Mulai Hari Ini Tayang di Netflix
Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran pernafasan nafas (droplet) mengenai orang lain.