PR BANDUNGRAYA - Sejak tahun 1963, tanggal 24 September ditetapkan oleh pemerintah sebagai peringatan Hari Tani. Hal itu tercantum bertepatan dengan tanggal dimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Dalam peringatan Hari Tani yang bertepatan dengan hari ini, Koalisi Rakyat Kedaulatan Pangan (KRKP) menginginkan adanya penguatan posisi petani dalam berbagai sektor utama RUU Cipta Kerja.
“Bukannya tidak perlu investasi tapi sekali lagi investasi menempatkan petani sebagai aktor utama bukan sebagai objek,” ucap perwakilan KRKP selaku bagian konsorsium Duta Petani Muda, Widya Hasian Situmeang dilansir dari Antara, Jakarta, Selasa, 22 September 2020.
Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian
Petani diharuskan menjadi pemeran penting, ia juga mendorong lahan pertanian berkelanjutan reformasi agraria dan transformasi pertanian ekologi. Perbaikan pada sistem pasar juga harus dibenahi guna menguntungkan petani dan pengembangan nasib tempangan dengan daya lokal.
Menurut Widya, ketika dilebur RUU Cipta Kerja dikhawatirkan tidak memiliki perlindungan untuk para petani.
Pandemi yang sedang melanda dunia saat ini semakin memperkeruh situasi petani menjadi lebih kompleks. Pandemi Covid-19 mengakibatkan berbagai negara di belahan dunia termasuk Indonesia membuat perekonomian mengalami krisi dan di ambang resesi.
Baca Juga: Diakui Jungkook Sikapnya Kini Berubah, Ternyata V BTS Khawatirkan Urusan Cinta dengan ARMY
Hal ini berdampak terhadap PHK besar-besaran yang sedang terjadi, hilangnya mata pencaharian orang desa yang beradu nasib di kota, yang membuat perekonomian di pedesaan menjadi semakin sulit, dan ikut berdampak pada kehidupan petani sebagai produsen pangan.
Pemerintah saat ini sedang sibuk menyusun konsep ketahanan pangan dan food estate sebagai upaya pemerintah menangani krisis ekonomi.