Apakah Status Pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres Sah? Ini Kata Pakar Hukum

- 6 Februari 2024, 10:11 WIB
Apakah Status Pendaftaran Prabowo Gibran sebagai Capres dan Cawapres Sah? Ini Kata Pakar Hukum
Apakah Status Pendaftaran Prabowo Gibran sebagai Capres dan Cawapres Sah? Ini Kata Pakar Hukum /Antara/M Risyal Hidayat/

BANDUNGRAYA.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa sanksi yang diterima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) tidak akan berdampak pada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Fahri menyatakan bahwa sanksi yang diberikan oleh DKPP kepada Hasyim Asy'ari tidak memiliki implikasi konstitusional maupun hukum terhadap pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, eksistensi mereka sebagai "legal subject" pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta sah.

"Pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai "legal subject" Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," kata Fahri.

Baca Juga: Kondisi Terkini Palestina: Hamas Tunggu Konsultasi Faksi Palestina Mengenai Usulan Pertukaran Sandera

Fahri menjelaskan bahwa putusan DKPP harus dibaca dalam dua konteks yang berbeda.

Pertama, status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan, yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kedua, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai tindakan KPU tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi pada pelanggaran etik.

Fahri menyatakan bahwa putusan DKPP menunjukkan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU dianggap tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x