Berikut Ini Aturan dan Sanksi Pelanggaran Kampanye di Tengah Pandemi Covid-19

- 24 September 2020, 13:17 WIB
Ilustrasi kampanye jelang Pilkada: Di tengah pandemi Covid-19 ada aturan baru terkait penyelengaraan kampanye dimana jika terdapat pelanggaran maka panitia KPU akan memberikan sanksi.
Ilustrasi kampanye jelang Pilkada: Di tengah pandemi Covid-19 ada aturan baru terkait penyelengaraan kampanye dimana jika terdapat pelanggaran maka panitia KPU akan memberikan sanksi. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan pelarangan kegiatan masa kampanye konvensional pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Peraturan teranyar tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

KPU telah melarang partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain untuk melaksanakan kegiatan kampanye pada saat kondisi normal.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Di antaranya rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah hingga peringatan hari jadi parpol.

Adapun jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh PKPU, maka akan dikenakan sanksi baik peringatan tertulis atau pembubaran kegiatan kampanye.

Ketua KPU Arief Budiman, menegaskan pasal 88C (2) harus dipatuhi oleh setiap orang yang terlibat ke dalam pilkada 2020, terutama disaat kampanye nanti.

Baca Juga: Diminta Ungkapkan Cinta kepada Penggemar, Begini Jawaban Tulus Member BTS, ARMY Siap-siap Terharu!

“Parpol atau gabungan parpol, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain yang melanggar larangan dikenai sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian pembubaran kegiatan kampanye oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu Kabupaten-Kota, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis,” kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu, 23 September 2020 sebagaimana dilaporkan Antara. 

Sementara itu, pada Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan diperlukan koordinasi dan regulasi lintar sektoral dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah kampanye Pilkada 2020.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x