Jadwal Pencairan Gaji KPPS, PTPS, dan Saksi Pemilu 2024, Cek Info Selengkapnya di Sini

- 16 Februari 2024, 20:41 WIB
Jadwal Pencairan Gaji KPPS, PTPS, dan Saksi Pemilu 2024, Cek Info Selengkapnya di Sini
Jadwal Pencairan Gaji KPPS, PTPS, dan Saksi Pemilu 2024, Cek Info Selengkapnya di Sini /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa./ANTARA FOTO

BANDUNGRAYA.ID - Setelah gelaran pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024, para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dan saksi telah bekerja keras melakukan rekapitulasi suara menggunakan aplikasi SiRekap dan SiWaslu.

Namun, terkait dengan gaji yang mereka terima, kapan sebenarnya pencairannya?

Jadwal Pencairan Honorarium Anggota KPPS Pemilu 2024

Baca Juga: Marissya Icha Tak Terima Dapat Suara Kecil di Pemilu 2024: Kalkulatornya Rusak Apa Gimana?

Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022, peningkatan gaji bagi anggota KPPS pada Pemilu 2024 telah disetujui setelah pengajuan dari KPU. Besaran honorarium untuk KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

- Ketua: Naik dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta.
- Anggota: Naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta.
- Satlinmas: Naik dari Rp500 ribu menjadi Rp700 ribu.

Honorarium bagi anggota KPPS Pemilu 2024 akan dicairkan setelah masa tugas mereka berakhir, yakni dalam kurun waktu satu bulan setelah hari pemilihan.

Sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan yang sama, honorarium KPPS Pemilu 2024 baru akan tersedia setelah masa kerja mereka selesai, diperkirakan pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Jadwal Pencairan Honorarium Anggota PTPS Pemilu 2024

Berkenaan dengan honorarium bagi anggota PTPS, yang bersumber dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, besaran honorarium untuk anggota PTPS Pemilu 2024 adalah Rp1,1 juta. Seperti halnya anggota KPPS, honorarium PTPS juga akan dicairkan dalam waktu satu bulan setelah pelantikan, diperkirakan pada tanggal 25 Februari 2024.

Jadwal Pencairan Honorarium Petugas Saksi Pemilu 2024

Peran saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak bisa diremehkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung dengan jujur dan adil.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x