Kampanye Pilkada 2020 Dilaksanakan Mulai Hari Ini, Simak Peraturan Kampanye KPU

- 26 September 2020, 09:02 WIB
Ilustrasi Kampanye: Tahapan Pilkada 2020: Kampanye dimulai per hari ini, berikut aturan yang ditetapkan KPU.
Ilustrasi Kampanye: Tahapan Pilkada 2020: Kampanye dimulai per hari ini, berikut aturan yang ditetapkan KPU. /.*/Freepik

PR BANDUNGRAYA – Pilkada 2020 akan memasuki masa kampanye, terhitung sabtu per tanggal 26 September hingga Sabtu 5 Desember 2020.

Pelaksanaan kampanye akan dimulai pada hari ini, peraturan terbaru perihal kampanye yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait kampanye Pilkada 2020, jika tak ingin dikenai sanksi.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengkonfirmasi bahwa kampanye akan dimulai pada hari, dan akan memiliki masa tenang yakni per tanggal 6 Desember hingga 8 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

“Iya benar (kampanye dimulai hari ini, red),” kata Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagaimana dilaporkan RRI, pada Jumat, 25 September 2020.

Sebanyak 270 daerah akan menyelenggarakan pemilihan, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, pencoblosan direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Pada masa kampanye pilkada kali ini, berbeda dengan kampanye sebelumnya. PKPU telah merilis peraturan mengenai gelaran pilkada sekarang, yang tertulis pada peraturan Nomor 13 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Baca Juga: Jessica Jung Puji BTS dan BLACKPINK, Populerkan Budaya K-Pop di Kancah Internasional

Berikut Peraturan KPU kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye, yang tertera pada Pasal 57 dan Pasal 63.

Pasal 57

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x