Bayar Zakat Fitrah 2024 Bisa di KUA? Simak Penjelasan Kemenag Ini

- 22 Maret 2024, 20:39 WIB
Bayar Zakat 2024 Bisa di KUA? Simak Penjelasan Kemenag Ini
Bayar Zakat 2024 Bisa di KUA? Simak Penjelasan Kemenag Ini /FREEPIK/

BANDUNGRAYA.ID - Pembayaran zakat ditargetkan dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang akan dioperasikan di sekitar 100 Kantor Urusan Agama (KUA) Tipe A selama bulan Ramadhan tahun ini, menurut Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, sekitar 100 KUA Tipe A di seluruh Indonesia akan melayani pembayaran zakat. Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik KUA mana saja yang akan terlibat dalam program tersebut.

Waryono juga menjelaskan bahwa Kemenag sedang bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mewujudkan program ini. Baznas memiliki kewenangan untuk menangani zakat sesuai dengan Undang-Undang, sementara Kemenag mendorong Baznas untuk mendirikan UPZ di KUA.

Baca Juga: 6 Tempat Bayar Zakat Fitrah di Bandung 2024: Ada LAZ Persis Hingga Lazismu Muhammadiyah

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah 2024 untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Arab, Latin, dan Terjemah

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan pengumpulan zakat dari masyarakat. Waryono juga menyebut bahwa pendirian UPZ di KUA Tipe A akan membantu memperbanyak jumlah amil zakat di Indonesia, yang saat ini masih terbatas.

Diketahui bahwa Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, telah menyatakan bahwa Kemenag akan mengoperasikan KUA sebagai UPZ untuk memaksimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia.

Baca Juga: Apa Arti Mimpi Bertemu dengan Ayah yang Sudah Meninggal Dunia, Benarkah Rindu?

Ini juga sejalan dengan upaya Kemenag untuk menjadikan KUA sebagai pusat pelayanan agama.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x