BANDUNGRAYA.ID - Komisi II DPR RI memutuskan menunda rapat kerja terkait Pemilu 2024 karena absennya perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ahmad Doli, Ketua DPR, menjelaskan bahwa rapat yang seharusnya digelar hari Senin merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 25 Maret 2024 mengenai persiapan pemilu.
"Namun sayangnya, perwakilan KPU belum muncul hingga saat ini karena alasan mereka mengajukan izin dan meminta penundaan karena ada sidang di Mahkamah Konstitusi," ujar Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR RI.
Meskipun KPU telah mengirim surat izin, Doli tetap meminta Sekretariat Komisi II DPR untuk meminta kehadiran KPU, meskipun dalam wakilannya.
"Sebaliknya, Ketua Bawaslu hadir," tambahnya.
Ketua Bawaslu, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, telah hadir sejak pukul 14.30 WIB.
Namun, rapat berlangsung hanya selama 20 menit dan berakhir dengan penundaan karena absennya perwakilan KPU.
Doli memahami bahwa KPU sedang dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, namun dia kecewa karena tidak semua anggota KPU yang hadir di sidang tersebut.
"Bagaimana bisa satu orang pergi? Ini bisa menjadi masalah di Mahkamah Konstitusi," katanya.