Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Memangnya Bisa? Yuk Simak Penjelasannya

- 8 April 2024, 14:22 WIB
Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Memangnya Bisa? Yuk Simak Penjelasannya
Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Memangnya Bisa? Yuk Simak Penjelasannya /FREEPIK/

BANDUNGRAYA.ID - Saat menuju berakhirnya bulan Ramadhan, biasanya umat Muslim melakukan yang namanya zakat fitrah. Zakat ini berbeda dengan zakat maal (zakat harta) karena tujuannya lebih fokus pada membersihkan jiwa dan menyediakan kebutuhan pokok bagi mereka yang kurang mampu menjelang Hari Raya.

Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menyumbangkan zakat adalah tugas yang harus dilakukan oleh umat Muslim yang mampu, sebagai cara untuk membersihkan harta mereka dan mendukung agar keberkahan dan berkah dapat tumbuh di masyarakat.

Namun seiring berkembangnya teknologi, tak sedikit masyarakat yang melakukan pembayaran zakat fitrah secara online. Apakah sah atau tidak jika kita membayar zakat fitrah secara online?

Hukum Bayar Zakat Online

Membayar zakat secara online memiliki keabsahan yang sama dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan pastikan bahwa dana tersebut sampai kepada penerima zakat.

Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya "Fiqh az-Zakat", tidak perlu bagi seorang pemberi zakat untuk secara eksplisit menyatakan kepada penerima zakat bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.

Seorang muzaki bisa menyalurkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat terpercaya tanpa harus menyatakan secara langsung kepada penerima zakat bahwa dana yang diserahkan adalah zakat, dan zakat tersebut tetap sah.

Diketahui, pada tahun 2024 ini, BAZNAS RI telah menetapkan kisaran jumlah zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh setiap individu umat Muslim, yaitu antara Rp45 ribu hingga Rp55 ribu, atau setara dengan 2,5 kg hingga 3,5 liter beras premium.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x