"Surat pengunduran diri Dhony Rahajoe masuk terlebih dahulu, disusul oleh Bambang Susantono. Keppres telah diterbitkan sebagai tindak lanjut dari permohonan mereka," kata Pratikno.
Meski demikian, Pratikno mengakui bahwa alasan di balik pengunduran diri mereka tidak disebutkan secara spesifik dalam surat yang diajukan.
"Biasanya, dalam surat pengunduran diri tidak dijelaskan alasannya. Jadi kami juga tidak tahu secara pasti alasan mereka," tambahnya.
Untuk memastikan kelancaran proyek pembangunan IKN, Presiden telah menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
"Keduanya akan menjabat sebagai Plt sampai kepala dan wakil kepala definitif ditunjuk. Kami akan memantau perkembangan dan memastikan proyek tetap berjalan sesuai rencana," ungkap Pratikno.***