BANDUNGRAYA.ID - Nama artis Sandra Dewi mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah muncul kabar yang menyebutkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi besar.
Kabar ini menimbulkan kehebohan di kalangan netizen. Namun, apakah benar Sandra Dewi sudah menjadi tersangka? Mari kita cek faktanya.
Isu yang Beredar di Media Sosial
Kabar yang menyebut Sandra Dewi sebagai tersangka korupsi berawal dari sebuah unggahan di media sosial X.
Baca Juga: Pipa PDAM Tirtawening Kota Bandung Pecah, Pemerintah Buru-buru Lakukan Hal Ini
Baca Juga: Warga Jawa Barat Harap Waspada! BMKG Prediksi Gelombang Tinggi di Laut Selatan
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus penambangan timah ilegal dengan kerugian negara mencapai 271 triliun.
Unggahan tersebut berbunyi:
“Akhirnya Sandra Dewi menyusul suaminya Harvey Moeis di tetapkan sebagai tersangka kasus penambangan timah ilegal. Ayo hujat. Jangan kalau sama maling ayam aja pada ganas-ganas.”
Cek Fakta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa hingga saat ini Sandra Dewi masih berstatus saksi dalam penyelidikan kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
"Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi," ungkap Ketut.
Sandra Dewi memang telah diperiksa oleh Kejagung pada 16 Mei 2024 terkait dengan perjanjian pisah harta dengan suaminya, Harvey Moeis, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami aspek-aspek perjanjian pisah harta tersebut, bukan untuk menetapkan status tersangka bagi Sandra Dewi.***