Jurnalis Kerap Jadi Korban Aksi Demonstrasi, Polisi Harus Evaluasi Pengamanan Demo

- 11 Oktober 2020, 19:19 WIB
8 jurnalis mengalami kekerasan yang dilakukan oknum polisi saat meliput aksi penolakan UU Cipta Kerja
8 jurnalis mengalami kekerasan yang dilakukan oknum polisi saat meliput aksi penolakan UU Cipta Kerja /pikiran rakyat.com/

PR BANDUNG RAYA – Aksi unjuk rasa penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja memakan banyak korban berjatuhan. Kelompok buruh, mahasiswa dan polisi memakan korban.

Tidak hanya itu, kalangan para jurnalis yang sedang meliput selalu menjadi korban dari aksi demonstrasi. Dalam beberapa hal jurnalis memiliki hak untuk meliput dan dilindungi oleh Undang-Undang. Namun dalam berbagai kasus kerapkali Jurnalis sebagai korban.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meminta kepada Polri untuk melakukan evaluasi dalam mengamankan kegiatan demonstrasi.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Timnas U-19 Vs Macedonia Utara, Shin Tae-Yong Merubah Formasi

"Wartawan yang ditangkap harus segera dibebaskan dan polisi perlu melakukan evaluasi," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, Minggu 11 Oktober 2020.

Dalam aksi unjuk rasa penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja diketahui bahwa sejumlah Jurnalis ditangkap dan mengalami pemukulan oleh pihak kepolisian saat meliput UU Omnibus Law.

Suparji Ahmad menegaskan bahwa Jurnalis memiliki hak dan tidak boleh mengalami intimidasi kekerasan ketika sedang meliput, karena kerja mereka di lapangan dilindungi oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Trending Video Salah Ucap Omnibus Law Jadi Melly Goeslaw, Ridwan Kamil Bahkan Beri Komentar

"Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan," kata Suparji.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x