Pemerintah Beri Kemudahan untuk Para Petani, Pupuk Bersubsidi Bisa Dibeli Tanpa Syarat

- 12 Oktober 2020, 11:52 WIB
Pekerja memindahkan pupuk urea ke salah satu gudang.
Pekerja memindahkan pupuk urea ke salah satu gudang. /ANTARA/Syifa Yulinnas

PR BANDUNGRAYA – Pupuk Indonesia memberikan kemudahan bagi petani untuk membeli pupuk bersubsidi meskipun belum memiliki kartu tani, dengan syarat telah tercatat dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.

Pada Senin, 12 Oktober 2020, Bakir Pasaman, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) mengatakan, "Kami mengingatkan produsen dan distributor tetap dibolehkan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani, dengan catatan petani tersebut sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK."

Kartu Tani merupakan kartu debit yang digunakan petani untuk memenuhi kebutuhan produksi tanam, salah satunya adalah penebusam pupuk bersubsidi.

Baca Juga: DPR Mendesak Nadiem Makarim untuk Pembahasan Kurikulum Baru dalam Program Merdeka Belajar

Dalam akselerasi program tersebut, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi.

Menurut Bakir, pasokan Pupuk Indonesia sangat siap dan mencukupi untuk mendukung kebijakan penambahan alokasi 1 juta ton tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setiap memasuki musim tanam, perseroan selalu menambah persediaan pupuk.

Dalam memasuki mulai tanam pada bulan Oktober, Pupuk Indonesia telah menyediakan persediaan pupuk untuk lini III dan IV untuk memenuhi kebutuhan petani.

Persediaan yang tersedia mencapai 1.5 juta ton untuk pupuk bersubsidi dan lebih dari 800.000 ton untuk pupuk non-subsidi yang tersedia mulai dari Lini I (gudang pabrik) hingga Lini IV (kios).

Baca Juga: Siap-siap! NCT 2020 Resonance Pt.1 Akan Dirilis, Berikut 12 Track List Lengkap dan Formasi Membernya

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x