Pemerintah Beri Kemudahan untuk Para Petani, Pupuk Bersubsidi Bisa Dibeli Tanpa Syarat

- 12 Oktober 2020, 11:52 WIB
Pekerja memindahkan pupuk urea ke salah satu gudang.
Pekerja memindahkan pupuk urea ke salah satu gudang. /ANTARA/Syifa Yulinnas

Penyediaan dilakukan oleh anak perusahaan Pupuk Indonesia yang terdiri dari PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.

Ia juga mengatakan PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menjaga produksi dengan pupuk yang selalu melebihi pasokannya agar petani tidak perlu khawatir dengan pandemi Covid-19.

"Dari segi produksi kami berkomitmen untuk selalu menjaga produksi dan ketersediaan pupuk bagi petani. Bahkan, saat ini produksi pupuk masih tetap terjaga di atas target meski tengah dihantui pandemi Covid-19," kata Bakir sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Baca Juga: Dirilis Hari Ini, Album NCT 2020 Resonance Pt.1 Catat Penjualan Pre-Order Lampaui 1 Juta

Sejak Januari hingga Agustus 2020, tercatat produksi pupuk mencapai 8.4 ton. Angka tersebut terdiri dari urea 5.4 juta ton, NPK 2 juta ton lebih, SP-36 330.598 ton, ZA 560.203 ton, dan ZK 6.597 ton.

"Total produksi tersebut sudah mencapai 80 persen dari target tahunan di 2020, dimana tahun ini kami menargetkan volume produksi mencapai 10.4 juta ton. Sehingga cukup untuk memenuhi adanya tambahan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 1 juta ton," katanya.

Produksi perusahaan, kata Bakir, juga diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk sektor tanaman pangan.

Kementerian Pertanian melalui Permentan Nomor 27 tahun 2020 telah menambah total alokasi subsidi pupuk tahun 2020 menjadi 8.9 juta ton dari semula sebanyak 7.9 juta ton.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x