Pilkada Serentak 2020 Tetap Digelar, Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

- 15 Oktober 2020, 08:49 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /./Dok. Sekretariat Kabinet

PR BANDUNGRAYA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Dikabarkan Pilkada ini akan tetap digelar secara serentak di 270 daerah yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, pelaksanaan Pilkada tahun ini wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Bandung Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020: Terjadi hingga Sore Hari

Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat setidaknya ada lebih dari 300 calon peserta Pilkada yang mengabaikan protokol kesehatan lantaran membawa massa saat mendaftar ke KPU.

Di antaranya termasuk putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang dikabarkan membawa sejumlah besar kelompok pendukung saat mendaftar ke KPUD Kota Solo.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan tidak adanya toleransi kepada calon peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, semua tahapan Pilkada termasuk kampanye, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Bandung Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020: Terjadi hingga Sore Hari

Dengan begitu, diharapkan dapat mencegah terjadinya klaster baru bagi kasus penyebaran virus Covid-19.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x