Soal 7 Prajurit TNI Tersandung Skandal LGBT, Pengadilan Ungkap Pengakuan Pelaku saat Masih Lajang

- 18 Oktober 2020, 09:19 WIB
Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT. /PIXABAY/Geralt

PR BANDUNGRAYA - Tujuh prajurit TNI di Jawa Tengah memasuki proses persidangan di Pengadilan Militer II-10 Semarang. Tujuh prajurit TNI ini tersandung kasus penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Tujuh prajurit TNI terlibat LGBT tersebut terdiri atas satu personel TNI Angkatan Darat dan 6 personel TNI Angkatan Udara.

"Ada tujuh perkara dengan tujuh terdakwa. Satu dari TNI AD, dan ebam dari TNI AU." kata Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Sus Wahyupi di kantornya, dilansir RRI.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Asmawi menyebutkan bahwa tujuh terdakwa oknum TNI yang terkena kasus LGBT adalah Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P.

Asmawi mengatakan, untuk Praka P telah sampai pada vonis pemecatan namun ia mengajukan banding.

"Tujuh terdakwa itu RR, AN, AD, IC, SGN, AAB dan P. Yang P kemarin divonis dipecat tapi yang bersangkutan mengajukan banding," kata Asmawi.

Baca Juga: Rezeki Dibalik Odading Mang Oleh: Ade Londok Beli Mobil Baru, Emak Menangis hingga Ungkit Soal Jodoh

Tujuh prajurit TNI yang terlibat kasus LGBT di Jawa Tengah mengaku melakukan perilaku seks sesama jenis saat masih lajang.

Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang Letnan Kolonel Asmawi Hasrat mengatakan, seks tersebut mulai hilang saat mereka telah memiliki istri dan anak.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x