Penolakan Kembali Menggema, Hanya 3 Cara Gagalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Simak Penjelasannya!

- 21 Oktober 2020, 05:56 WIB
Ilustrasi Omnibus Law: Ada 3 cara menjegal UU Ombinus Law.
Ilustrasi Omnibus Law: Ada 3 cara menjegal UU Ombinus Law. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Tepat pada 5 Oktober 2020 lalu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law Cipta Kerja telah resmi disahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan aksi protes besar-besaran di berbagai wilayah. Buruh dan mahasiswa bersatu mendatangi gedung DPR hingga Istana Presiden untuk menyampaikan pendapatnya soal UU Cipta Kerja. 

Alasan penolakan pun beragam dari tiap klaster. Seperti buruh yang merasa dirugikan terkait pesangon hingga outsourching. 

Baca Juga: Mesut Ozil Tersingkir dari Daftar Skuad Arsenal di Liga Europa

Penolakan pun datang dengan alasan lain bukan hanya isi UU Cipta Kerja, tapi juga prosedur pembentukan yang terkesan diam-diam dan terlalu cepat, apalagi pengesahan dilakukan di tengah pandemi. 

Ini adalah proses legislasi buruk DPR yang kesekian kali, seperti halnya pengesahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara(Minerba), dan UU Mahkamah Konstitusi.

Dengan hukum yang tersedia hari ini, setidaknya ada 3 cara menggagalkan omnibus law Cipta Kerja, simak uraiannya sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari The Conversation.

Baca Juga: Barcelona Vs Ferencvaros di Liga Champions, Berikut Prediksi hingga Susunan Para Pemain

1. Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

Mengajukan permohonan ke MK adalah jalur konstitusional yang disediakan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 apabila warga negara tidak setuju terhadap keberlakuan suatu UU.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x