Polemik Omnibus Law, Pemerintah Beberkan Sisi Positif Manfaat dari UU Ciptaker

- 21 Oktober 2020, 08:28 WIB
Ilustrasi omnibus law: Tak hanya mendapatkan kritikan, UU Cipta Kerja juga tuai pujian dari beberapa pihak, salah satunya oleh tokoh senior politik.
Ilustrasi omnibus law: Tak hanya mendapatkan kritikan, UU Cipta Kerja juga tuai pujian dari beberapa pihak, salah satunya oleh tokoh senior politik. /RRI

PR BANDUNG RAYA – Sejak usulannya disahkan pada 5 Oktober 2020, Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker telah menimbulkan banyak respon beragam dari masyarakat Indonesia.

Beberapa aksi demonstrasi atau unjuk rasa telah diselenggarakan sebagai bentuk penolakan terhadap UU Ciptaker.

Sementara itu, pemerintah kerap memberikan beberapa sisi positif, manfaat, dan keunggulan dari disahkannya Undang-Undang ini.

Baca Juga: Youngjae GOT7 Dituding Lakukan Kekerasan pada Orang Disabilitas saat Masih Sekolah, Ini Kata Agensi

Di antaranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan salah satu manfaat dari UU Ciptaker adalah bahwa Undang-Undang ini membantu transformasi ekonomi nelayan dan mensejahterakan masyarakat pesisir.

“Transformasi ekonomi nelayan menjadi kata kunci dalam peningkatan kehidupan masyarakat perikanan yang lebih sejahtera,” tutur Artati Widiarti, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan (PDSPKP), seperti yang dikutip oleh Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari ANTARA.

Artati juga menyebutkan bahwa UU Ciptaker dapat memberikan kemudahan bagi nelayan dengan dibuatnya penyederhanaan perizinan sektor kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Membara, Fadli Zon Bersuara Soal Konflik Kedua Negara Pecahan Uni Soviet

Hal tersebut akan meningkatkan produktivitas nelayan untuk bekerja, sebab UU Ciptaker akan menyederhanakan pengurusan dokumen perizinan yang perlu dibawa ketika melaut.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x