PR BANDUNGRAYA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap digelar di tengah pandemi Covid-19.
Pilkada 2020 ini digelar secara serentak di 270 wilayah di seluruh Indonesia.
Kendati demikian, praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) partai politik maupun tim sukses masih marak terjadi di lapangan.
Baca Juga: Madrid Kalah di Kandang, Zidane dan Modric Angkat Bicara
Modus praktik politik uang bermacam-macam, mulai dari pembagian uang, pembagian sembako, hingga pembagian voucher.
Sementara selama masa pandemi Covid-19, praktik politik uang dapat berupa bantuan alat bantuan kesehatan, alat pelindung diri (APD), atau bantuan sosial (bansos).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan Selain, meminta paslon partai politik dan tim sukses untuk tidak melakukan praktik politik uang.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 22 Oktober 2020: Antam, Retro, UBS, dan Antam Batik
Menurutnya, praktik politik uang dapat mematikan kaderisasi politik, sehingga kepemimpinan berbasis kualitas berkurang, merusak proses demokrasi, dan pembodohan rakyat.
"Politik uang merupakan pelecehan terhadap kecerdasan pemilih, merusak tatanan demokrasi serta meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan," kata Abhan pada Kamis, 22 Oktober 2020.