Terkuak, Hal Inilah yang Diduga Jadi Penyebab Terbakarnya Gedung Kejagung RI

- 24 Oktober 2020, 10:20 WIB
Penampakan Gedung Kejagung RI setelah terjadi kebakaran dahsyat pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu: 8 Tersangka yang terlibat dalam kebakaran Kejagung sudah ditetapkan polisi, dan ditemukan, uang Rp100 juta dalam rekening cleaning service.
Penampakan Gedung Kejagung RI setelah terjadi kebakaran dahsyat pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu: 8 Tersangka yang terlibat dalam kebakaran Kejagung sudah ditetapkan polisi, dan ditemukan, uang Rp100 juta dalam rekening cleaning service. //Dok. PMJ News/

PR BANDUNG RAYA - Pada Sabtu 22 Agustus 2020, gedung utama Kejaksaan Agung terbakar sehingga menghanguskan seluruh gedung.

Pada jumpa pers Jumat, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penyelidikan dan penyidikan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dilakukan berdasarkan pembuktian secara ilmiah.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 64 saksi dan meminta keterangan 10 ahli dari berbagai universitas ternama, sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Donald Trump Sesumbar di Pilpres AS, Akan Akhiri Pandemi Covid-19

Polri telah menetapkan delapan tersangka yakni lima orang tukang dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Api diduga berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan saat para tukang bangunan bekerja di lantai 6.

Kobaran api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan pembersih lantai yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Baca Juga: Film YouTube Originals 'Justin Bieber: Next Chapter' Rilis Akhir Bulan Ini

Pengamat kepolisian Dr Edi Hasibuan mengatakan penetapan delapan tersangka pada kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung oleh penyidik Mabes Polri telah melewati proses panjang sehingga semua pihak perlu mendukung agar kasus ini segera dibawa ke pengadilan.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x