Terkuak, Hal Inilah yang Diduga Jadi Penyebab Terbakarnya Gedung Kejagung RI

- 24 Oktober 2020, 10:20 WIB
Penampakan Gedung Kejagung RI setelah terjadi kebakaran dahsyat pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu: 8 Tersangka yang terlibat dalam kebakaran Kejagung sudah ditetapkan polisi, dan ditemukan, uang Rp100 juta dalam rekening cleaning service.
Penampakan Gedung Kejagung RI setelah terjadi kebakaran dahsyat pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu: 8 Tersangka yang terlibat dalam kebakaran Kejagung sudah ditetapkan polisi, dan ditemukan, uang Rp100 juta dalam rekening cleaning service. //Dok. PMJ News/

"Penetapan tersangka itu sudah melalui dua kali gelar perkara dengan berbagai pihak termasuk dengan tim Kejaksaan Agung," kata Edi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri juga berkali kali melakukan penelitian di tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan masukan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Wilayah Subang Hari Ini, Sabtu 24 Oktober 2020

"Polri juga sudah memanggil para ahli kebakaran dari berbagai perguruan tinggi untuk membantu penyelidikan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini.

Dengan proses yang panjang itu, kata dia, penetapan para tersangka yang dijerat pasal 188 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara telah sesuai prosedur.

"Kebakaran tersebut bukan terjadi karena kesengajaan tapi terjadi karena kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran di gedung Kejaksaan Agung," katanya.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x