PR BANDUNG RAYA – Sugi Nur Raharja atau yang lebih akrab disapa Gus Nur dinilai menyebarkan informasi yang menimbulkan penghinaan dan SARA.
Pasalnya Gus Nur diduga menghina organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).
Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum dengan sopirnya yang mabuk, kondektur yang teler, kernetnya yang ugal-ugalan, dan isi bus yang terdiri dari PKI, liberal, dan sekuler.
Baca Juga: UNICEF Kena Imbas Pandemi, Penanganan Kemiskinan Anak Terhambat karena Ekonomi Terpuruk
Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah ke kanal YouTube pada 16 Oktober 2020 dan sontak menuai kecaman dari berbagai pihak.
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Penyidik Bareskrim Mabes Polri saat ini tengah mendalami motif Gus Nur terkait dugaan penghinaan tersebut.
"Masih pendalaman," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Slamet Uliandi pada Sabtu, 24 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Bos Samsung Lee Kun Hee Wafat, Segini Nominal Warisan yang Ditinggalkan
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa polisi sudah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka.