Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama 14 Hari ke Depan

- 25 Oktober 2020, 17:27 WIB
Ilustrasi kebijakan ganjil genap di salah satu ruas jalan Jakarta.
Ilustrasi kebijakan ganjil genap di salah satu ruas jalan Jakarta. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Hingga kini perkembangan jumlah kasus virus corona di sejumlah wilayah di Indonesia masih terus meningkat, namun ada juga beberapa wilayah yang mengalami penurunan jumlah kasus positif.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi selama 14 hari ke depan.

Kebijakan itu berlaku sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020 yang berdasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dinilai Terburu-Buru, Para Ilmuwan Peringatkan Dampak Buruk Vaksinasi Tahap Awal

Perpanjangan PSBB Transisi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menuturkan bahwa perpanjangan itu otomatis berlaku jika tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Transisi.

Namun, menurut Anies Baswedan apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Transisi ini dapat dihentikan.

“Pemprov Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” katanya.

Baca Juga: Waspada, Penggunaan VPN Berpotensi Mengancam Keamanan Privasi hingga Timbulkan Kejahatan Siber

Seiiring dengan perpanjangan PSBB transisi, maka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 8 November 2020.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x