Karena Libur Panjang, PSBB Transisi Jakarta Juga Diperpanjang

- 26 Oktober 2020, 06:43 WIB
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta.
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. /PIXABAY/Panjiarista

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kembali pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari mulai hari ini 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Perpanjangan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya kasus Covid-19 di libur panjang pada akhir pekan bulan Oktober 2020.

Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020, dimana jika tidak terdapat peningkatan kasus secara signifikan selama perpanjangan PSBB Transisi maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari.

Baca Juga: Ronaldinho Positif Covid-19, Nasib Apes Usai Dipenjara, Begini Kondisinya

Akan tetapi, jika terjadi peningkatan kasus secara signifikan maka pemberlakuan PSBB Transisi ini dapat dihentikan.

“Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” kata Anies Baswedan sebagaimana dikutip prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Sebelumnya PSBB Transisi sudah dimulai sejak 12 Oktober 2020 dengan ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak. Namun, diterapkan kembali PSBB Transisi ini karena terdapat pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total.

Baca Juga: 6 Tips Aman Olahraga di Luar Ruangan untuk Menghindari Tindak Kejahatan

Melihat dari pergerakan situasi Covid-19 DKI Jakarta dalam dua pekan terakhir, penularan relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9 persen dengan ratio test 5,8 per 1.000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua pekan terakhir cenderung menurun dari 64 persen menjadi 59 persen. Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen menjadi 62 persen.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x