Tangani Kasus Uji Materi UU Cipa Kerja, MUI Minta MK Buktikan Independensi

- 26 Oktober 2020, 15:30 WIB
Logo MUI. Mui minta MK buktikan independensi mereka saat melakukan uji materi UU Cipta Kerja.
Logo MUI. Mui minta MK buktikan independensi mereka saat melakukan uji materi UU Cipta Kerja. /Istimewa

PR BANDUNGRAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta oleh sejumlah kalangan untuk bersikap netral dalam menangani perkara kasus uji materi UU Cipta Kerja yang saat ini banyak menuai polemik.

Salah satu yang meminta hal tersebut ialah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaui Sekretaris Jenderalnya, Anwar Abbas meminta MK bersifat netral dan professional serta membuktikan indenpendesinya dalam menangani kasus yang dihadapi saat ini.

"MK harus membuktikan lembaganya independen dan tidak dapat ditekan pihak tertentu, termasuk pemerintah," kata Anwar pada Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Tagar #SaveKomodo Jadi Trending di Twitter, Netizen Kecam Proyek Jurassic Park Indonesia

Banyak kalangan menilai kenetralan MK mulai memudar dengan dugaan adanya sejumlah hakim tidak independen.

Banyak unsur masyarakat saat ini menyoroti kinerja lembaga peradilan konstitusi dan siap mengawal kinerja MK terutama terkait perkara UU Cipta Kerja.

Anwar menilai masyarakat tidak buta soal hukum serta mengerti jelas mana yang sesuai dengan konstitusi dan yang tidak.

Baca Juga: Harga dan Jadwal Praktik Pusat Kesehatan Hewan Puskeswan Cimahi Terbaru 2020

"Ya di tengah masyarakat sekarang solusinya cuma uji materi di MK. Cuma masalahnya, MK juga mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat karena sikap dan perilaku para hakim," ucap Anwar.

Untuk membuat masyarakat lebih percaya agar rasa keadilan dapat dirasakan banyak yang menilai MK harus bisa membuktikan bahwa lrmbaganya tersebut benar-benar objektif dan bebas intervensi.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x