Dianggap Lawan Rezim Soeharto, Megawati Diusulkan Jadi Pahlawan Demokrasi, Bagaimana Prosedurnya?

- 26 Oktober 2020, 17:26 WIB
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ketum PDIP), Megawati Soekarnoputri diusulkan untuk diberi gelar pahlawan demokrasi oleh JBMI.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ketum PDIP), Megawati Soekarnoputri diusulkan untuk diberi gelar pahlawan demokrasi oleh JBMI. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PR BANDUNGRAYA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ketum PDIP), Megawati Soekarnoputri diusulkan untuk diberi gelar pahlawan demokrasi.

Hal tersebut diusulkan oleh Jamiyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) melalui ketuanya, Albiner Sitompul kepada Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu.

Albiner menyebut bahwa usulan ini dilatarbelakangi oleh tindakan Megawati yang dinilai sempat melawan penindasan rezim Presiden RI ke-2, Soeharto.

Baca Juga: Hasil Survei: Sebanyak 7,60 persen Orang Indonesia Menolak Melakukan Vaksin Covid-19

Lebih lanjut, Albiner memaparkan bahwa usulan ini juga didasarkan karena Megawati dinilai memiliki peran penting dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

Lantas bagaimana prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar pahlawan?

Dilansir dari RRI, syarat pemberian gelar pahlawan diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 pada Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga: Setelah Dimediasi AS, Gencatan Senjata Azerbaijan-Armenia Gagal Lagi, 2 Kubu Lanjut Saling Tuduh

Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Ketidaksetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2RS), Bambang Sugeng memaparkan sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi.

Bambang mengatakan bahwa syarat umum di antaranya adalah calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia (WNI), atau orang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x