Tok! Benny Tjokro Tersangka Korupsi Jiwasraya Wajib Bayar Rp6,078 Triliun dan Vonis Seumur Hidup

- 27 Oktober 2020, 09:49 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. (Bentjok) *
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. (Bentjok) * /PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO/

PR BANDUNG RAYA – Kasus Jiwasraya yang menggemparkan publik membuat Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro sebagai tersangka atas kasus tersebut. Tidak tanggung-tanggung dana yang dikorupsi oleh Benny Tjokro mencapai angka triliunan.

Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Majelis hakim memberikan putusan bahwa Benny Tjokro terbukti bersalah dan melakukan tindak korupsi hingga merugikan keuangan negara sekira Rp16,807 Triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, selain hukuman seumur hidup yang didapat oleh Benny Tjokro Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut kepada tersangka Benny Tjokro untuk membayar uang ganti sekira Rp6,078 Triliun.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Burnley vs Tottenham: Son Heung-min Pastikan Gol Kemenangan!

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutur ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," sambungnya.

Dalam proses pengadilan Benny Tjokro, Hakim menilai bahwa kejahatan korupsi yang telah dilakukan oleh Benny Tjokro sangat terorganisir dan sistematis secara baik.

Baca Juga: Pendapatan UMKM Menurun di Tengah Pandemi Covid-19, Ridwan Kamil Ajak Berkolaborasi

"Terdakwa menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi 'nominee' bahkan menggunakan KTP palsu untuk menjadi 'nominee' dan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung usahanya," kata hakim Rosmina.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x