PR BANDUNGRAYA - Benny Tjokro, direktur utama PT. Hanson International diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp6,078 triliun, atas kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam dakwaan pertama, JPU menyatakan Benny Tjokro bersama Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto melakukan pengelolaan saham yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Sementara, dalam dakwaan kedua, Benny Tjokro dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang.
Baca Juga: Intip Potret Cantik Winter, Member aespa Pertama yang Diperkenalkan SM Entertainment, Mirip Taeyeon?
Dana dari hasil jual beli saham yang dilakukan oleh Benny Tjokro, dimasukan kepada beberapa perusahaan termasuk PT Hanson International Tbk.
Hasil pencucian uang tersebut digunakan Benny Tjokro untuk membayar utang, membeli tanah, properti, dan menukar dalam bentuk mata uang asing.
Laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, menunjukan bahwa Benny Tjokro terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000.
Baca Juga: Lagi-lagi Bencana Alam di Pangandaran, 2 Orang Tewas Tertimbun Akibat Longsor
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Benny Tjokro.
Selanjutnya, Benny Tjokro juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun, oleh majelis hakim pengadilan Tipikor.