PR BANDUNGRAYA - Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lanjutan kasus KTP-el.
Chairuman Harahap dipanggil dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-el).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya/mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara pada Selasa 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Wapres Menegaskan Merger Bank Syariah Akan Memperkuat Ekosistem Keuangan Nasional
Ali menuturkan KPK juga akan memanggil saksi lainnya yakni Staf Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Gembong Satrio Wibowanto.
Sebelumnya Chairuman pernah di panggil KPK beberapa kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus KTP-el.
Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan status tersangka kepada beberapa orang seperti mantan anggota DPR RI Markus Nari, mantan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, serta Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto.
Baca Juga: Berbicara Soal E-Goverment, Mahfud MD Curhat Kejadian Sang Anak Dipermainkan Pejabat Publik
Penetapan status tersangkan tersebut diumumkan KPK pada 13 Agustus 2019 setelah melakukan pengembangan lebih lanjut kasus korupsi KTP-el
Selain itu terdapat tiga tersangka lainnya yakni mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi (HSF), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).